Nikita Mirzani: Saya Mohon Hukum Allah Turun Tangan dalam Persoalan Ini

Selasa, 25 Oktober 2022 - 22:44 WIB
loading...
Nikita Mirzani: Saya...
Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari ke depan. Nikita ditahan di Rutan Serang hingga Minggu (13/11/2022) setelah berkas kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan. Foto/Instagram Nikita Mirzani
A A A
JAKARTA - Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari ke depan mulai hari ini, Selasa (25/10/2022). Nikita ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang hingga Minggu (13/11/2022) setelah berkas kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan dan dinyatakan lengkap.

Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengeluarkan perintah penahanan, Nikita pun emosi. Dia bahkan sempat adu mulut dengan penyidik lantaran merasa tidak diperlakukan dengan adil dan dizolimi.

Ibu tiga anak tersebut bahkan berdoa kepada Allah terkait permasalahan hukumnya. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid

"Dia (Nikita Mirzani) bilang, 'Ya saya mohon supaya hukum Allah yang turun tangan dalam persoalan ini'. Udah itu aja," kata Fahmi di Kejari Serang, Selasa (25/10/2022).





"Dia yakin siapapun yang mendzolimi pasti Allah akan turun tangan dan selesaikan permalahan ini," sambungnya.

Di sisi lain, Fahmi selaku kuasa hukum Nikita mengaku heran dengan keputusan Kejari Serang yang menahan kliennya. Pasalnya, dia sempat dibebaskan dengan alasan kemanusiaan saat ditangkap di mal Senayan City, Jakarta beberapa waktu lalu.

"Saya tahu itu punya kewenangan masing-masing, tapi dalam persoalan tertentu ada hal luar biasa yang terjadi di diri Nikita," jelas Fahmi.

"Dia digerebek tengah malam, digrebek di mal, tapi tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan larena dia memiliki seorang anak kecil. Tapi beda dengan persoalan ini," tandasnya.



Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Mei 2022. Dia dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda tersebut ke Polresta Serang Kota dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Juni 2022.

Nikita diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1214 seconds (0.1#10.140)